KARANG TARUNA
BUNGA SAKTI
DESA KARANGLO KIDUL
ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN
RUMAH
TANGGA
(AD-ART)
ANGGARAN DASAR (AD)
KARANG TARUNA BUNGA SAKTI
DESA KARANGLO KIDUL
BAB I
Nama,
Dasar Pendirian dan Kedudukan
Pasal 1
Lembaga
ini bernama Karang Taruna Bunga sakti
Pasal 2
Karang
Taruna Bunga Sakti didirikan berdasarkan SK Kepala Desa Karanglo Kidul untuk
jangka waktu masa bakti 3 (tiga) tahun
Pasal 3
Karang
Taruna Bunga Sakti berkedudukan di Desa Karanglo Kidul Kecamatan Jambon
Kabupaten Ponorogo
BAB II
Asas dan
Tujuan
Pasal 4
Karang
Taruna Bunga Sakti berasaskan Pancasila
Pasal 5
Karang
Taruna Bunga Sakti bertujuan untuk :
1. Mewujudkan pertumbuhan dan
perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang
Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi
berbagai masalah sosial.
2. Membentuk jiwa dan semangat
kejuangan generasi muda warga Karang Taruna Bunga Sakti yang trampil dan
berkepribadian serta berpengetahuan.
3. Menumbuhkan potensi dan kemampuan
generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna Bunga
Sakti.
4. Memotivasi setiap generasi muda
Karang Taruna Bunga Sakti untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi
perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
5. Menjalin kerjasama antara generasi
muda warga Karang Taruna Bunga Sakti dalam rangka mewujudkan taraf
kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
6. Mewujudkan kesejahteraan sosial
yang semakin meningkat bagi generasi muda di Desa Karanglo Kidul yang
memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang
mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
7. Mewujudkan pembangunan kesejahteraan
sosial generasi muda di Desa Karanglo Kidul yang dilaksanakan secara
komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna Bunga
Sakti bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
BAB III
Keanggotaan
Pasal 6
1. Keanggotaan Karang Taruna Bunga
Sakti menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda
yang berusia 13
sampai dengan 45 tahun di wilayah Desa Karanglo Kidul, yang mempunya hak dan
kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin
, kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik.
2. Ketentuan lebih lanjut yang
dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga Karang
Taruna Bunga Sakti
BAB IV
Kelembagaan
Pasal 7
1. Struktur kelembagaan Karang Taruna
Bunga Sakti di susun secara Demokratis.
2. Secara hierarki struktur
kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban.
3. Ketentuan lebih lanjut tentang
Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Bunga Sakti.
BAB V
Majelis
Permusyawaratan
Pasal 8
Majelis
Permusyawaratan
Karang Taruna Bunga Sakti terdiri dari Majelis Akbar
Pasal 9
Definisi
tugas, kewenangan Majelis Akbar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
Keuangan
Pasal 10
1. Keuangan Karang Taruna Bunga Sakti
diperoleh dari :
a. Iuaran
anggota aktif dan pengurus;
b. Subsidi
dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk
kepentingan program kesejahteraan social dan pembinaan kepemudaan.
c. Usaha-usaha
dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Besarnya iuran anggota aktif dan
pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk
prosedur administrasi.
3. Keuangan Karang Taruna Bunga Sakti
dikelola secara tertib dan transparan.
4. Pelaporan keuangan minimal dilaksanakan 3 bulan sekali
BAB VII
Identitas
Organisasi
Pasal 11
1. Karang Taruna Bunga Sakti
memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis Akbar
2. Ketentuan dan penjelasan mengenai
lambang selanjutnya diatur dalam anggaran rumah tangga Karang Taruna Bunga
Sakti.
BAB VIII
Perubahan
Anggaran Dasar
Pasal 12
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya
dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar Karang Taruna Bunga Sakti
2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar
disusun oleh panitia khusus.
BAB IX
Penutup
Pasal 13
1. Hal-hal yang belum ditetapkan oleh
Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak
ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Karanglo Kidul
Pada tanggal Juni 2017
Majelis Akbar Karang Taruna Bunga Sakti
Desa Karanglo Kidul
Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
(ART)
KARANG TARUNA BUNGA
SAKTI
DESA KARANGLO KIDUL
BAB
I
Ketentuan
Umum
Pasal 1
Karang Taruna Bunga Sakti adalah Organisasi Sosial wadah
pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan
tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama bergerak di
bidang usaha kesejahteraan sosial.
Pasal 2
Karang Taruna Bunga Sakti adalah organisasi sosial
kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu
pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos.
Pasal 3
Karang Taruna Bunga Sakti adalah organisasi yang statusnya
diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya
serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya.
Pasal 4
Karang Taruna Bunga Sakti memiliki tugas pokok untuk bersama-sama
pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah
kesejahteraan sosial secara preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan
dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi
muda dilingkungannya.
Pasal 5
Seiring dengan tugas pokok tersebut, Karang Taruna Bunga Sakti
melaksanakan fungsi sebagai berikut :
1. Melaksanakan
kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan
2.
menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya
peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
3.
Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan
pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendudung implementasi kebijakan otonomi
daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
4. Membangun
sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung
pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen
masyarakat
BAB
II
Keanggotaan
Pasal 6
Jenis Keanggotaan Anggota Karang Taruna Bunga Sakti terdiri
dari Anggota pasif, anggota aktif dan anggota khusus.
Pasal 7
1. Anggota
pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis),
yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 13 s/d 45 tahun.
2. Anggota
aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 17 s/d 45 tahun, karena potensi,
bakat dan produktifitasnya untuk
mendukung pengembangan organisasi dan program-programnya;
3. Anggota
khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas terbatas bagi kalangan
tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu
yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan
pengembangan organisasi dan program-programnya
4.
Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1,
2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Desa Karanglo
Kidul.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
1.
Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di
Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Karang Taruna Bunga Sakti
2.
Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan Karang Taruna Bunga
Sakti
3.
Menjaga nama baik Karang Taruna Bunga Sakti
Pasal 9
Hak Anggota
1.
Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2.
Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Seksi di Karang Taruna Bunga
Sakti
3.
Memberikan masukan/aspirasi ke pengurus Karang Taruna Bunga Sakti
4. Mendapatkan
perlakuan dan perlindungan yang sama dari Karang Taruna Bunga Sakti
5. Mengadakan
kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan Karang Taruna Bunga Sakti
BAB
III
Struktur
Organisasi
Pasal 10
Bagian 1 Majelis
Permusyawaratan
Majelis Akbar
1.
Majelis Akbar
adalah Majelis tertinggi Karang Taruna Bunga Sakti yang dihadiri oleh Pengurus
dan Anggota.
2.
Dilakukan tiga
tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus.
3.
Tugas Majelis
Akbar adalah Memilih dan menetapkan Ketua.
4.
Wewenang
Majelis Akbar :
a.
Mengangkat dan
memberhentikan Ketua Karang Taruna Bunga Sakti
b.
Menerima atau
menolak laporan pertanggungjawaban Ketua Karang Taruna Bunga Sakti
c. Merubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Bunga
Sakti
5.
Mekanisme Pemilihan Ketua Umum Karang Taruna ditentukan pada
Sidang Majlis Akbar dengan pilhan sebagai berikut :
a.
Musyawarah mufakat/aklamasi
b.
Voting terbuka/tertutup dari perwakilan Sub Karang Taruna
Bunga Sakti
c.
Voting terbuka/tertutup semua anggota yang hadir
Rapat
Pengurus
1.
Rapat Pengurus adalah Rapat yang diselenggarakan oleh
pengurus Karang Taruna Bunga Sakti untuk mengevaluasi dan koordinasi kegiatan
secara keseluruhan setiap tiga bulan.
2.
Rapat Pengurus dilaksanakan pada
awal bulan pekan pertama.
3.
Rapat dihadiri
oleh seluruh pengurus inti.
4.
Rapat Pengurus dilaksanakan
selambat-lambatnya dua minggu sesudah terbentuknya pengurus.
5.
Tugas Rapat Pengurus :
a. Mengevaluasi semua kegiatan Karang Taruna Bunga Sakti yang telah dan atau
sedang dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya.
b. Khusus Rapat Triwulan I merencanakan dan menetapkan Program
Kerja Karang Taruna Bunga Sakti selama
satu periode kepengurusan.
6. Kewenangan :
a. Meninjau program kerja yang telah ditetapkan pada rapat Pengurus.
b. Merencanakan dan menetapkan kegiatan di luar Program Kerja.
c. Menetapkan
Rapat
Koordinasi
1.
Rapat
Koordinasi adalah Rapat yang diselenggarakan oleh masing-masing bidang dalam
rangka mengkoordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan.
2.
Rapat
dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing bidang.
Bagian 2
Kelembagaan
Pasal 11
Ketua Umum
Ketua Tugas dan Wewenang :
1. Bertangung
jawab dalam memimpin Karang Taruna Bunga Sakti
2. Melaksanakan
fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan Karang Taruna Bunga Sakti
3. Bertanggung
jawab atas pembinaan pengurus Karang Taruna Bunga Sakti dan hubungan dengan
pihak lain.
4. Memberikan
laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.
5. Apabila
Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus
yang dianggap mampu wewakilinya.
6. Dalam
kondisi darurat, dengan atas nama Karang Taruna Bunga Sakti berhak
mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.
Pasal 12
Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang :
1. Membantu
Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2.
Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.
Pasal 13
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1.
Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2.
Sebagai pusat informasi semua aktivitas Karang Taruna Bunga Sakti
3.
Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Karang Taruna Bunga
Sakti
4.
Berkoordinasi dengan Seksi untuk mewujudkan tertib administrasi,
tata komunikasi.
5. Merancang,
memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam
kegiatan kesekretariatan
6. Bertanggung
jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Karang Taruna Bunga
Sakti
7. Bertanggung
jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas Karang Taruna Bunga Sakti
Pasal 14
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
1.
Mewujudkan tertib keuangan Karang Taruna Bunga Sakti
2.
Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang
terkait.
3. Mendistribusikan
dana bagi seluruh unit aktivitas Karang Taruna Bunga Sakti secara optimum
dan proposional.
Pasal 15
Seksi
Tugas dan Wewenang :
1.
Menentukan haluan kebijakan seksi yang dipimpinnya.
2. Menterjemahkan
kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan seksi yang akan dilakukan anggota di
bawahnya.
3. Melakukan
perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas seksi yang
dipimpinnya.
4. Bertanggung
jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di seksi yang dipimpinnya;
5.
Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6.
Apabila berhalangan Seksi dapat menunjuk salah satu anggota untuk
mewakilinya.
BAB
IV
PEMBENTUKAN
KEPENGURUSAN
Pasal 16
1.
Pembentukan
kepengurusan meliputi Pengurus Inti dan Pengurus Biasa
2.
Pembentukan Pengurus inti dilakukan oleh
Ketua pada saat sidang Majelis Akbar atas
persetujuan dan atas usulan Majelis
Akbar
3.
Pengurus Inti meliputi: Wakil ketua, Sekretaris, Wakil
Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, dan Koordinator Bidang
4.
Pembentukan Pengurus Biasa dapat
dilakukan pada Rapat Pengurus
5.
Pengurus Biasa adalah semua pengurus
diluar pengurus inti (anggota seksi bidang)
6.
Kepengurusan
harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar.
3.
Pengurus baru
ditetapkan oleh Surat Keputusan Ketua.
BAB
V
PERGANTIAN
PENGURUS
Pasal 17
1.
Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
a.
Pengurus ada yang mengundurkan
diri.
b.
Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
c.
Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
2.
Mekanisme pergantian pengurus adalah :
a. Bila
pengurus yang bersangkutan adalah Ketua maka mekanismenya melalui Majelis
Akbar.
b. Bila
selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua
atas persetujuan dan atas usulan Pengurus.
BAB
VI
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 18
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis
Akbar minimal 2 periode kepegawaian sejak ditetapkan.
BAB
VII
LAMBANG
Pasal 19
Lambang Karang Taruna Bunga Sakti
Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga
teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah,
sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang.
Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
1. Bunga
Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat
kemasyarakatan (sosial).
2.
Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi
Karang Taruna yaitu:
a. Memupuk
kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;
b. Membina
kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan
lainnya yang praktis;
c. Mengembangkan
dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan
interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;
d. Menanamkan
pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
3.
Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur
kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
a.
Taat
: Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap
masalah;
c.
Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental;
d.
Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu,
teguh pendirian;
e.
Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak,
dinamis;
f.
Trampil : Mampu berkreasi dan
berkarya praktis;
g.
Tulus :
Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
4.
Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
a.
Karang : pekarangan, halaman, atau
tempat;
b.
Taruna : remaja Secara keseluruhan
berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja
5.
Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang
berarti:
a.
ADITYA :
Cerdas, penuh pengalaman.
b.
KARYA :
Pekerjaan.
c.
MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.
d.
YODHA :
Pejuang, patriot. Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian,
berpengetahuan dan terampil.
6.
Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan
Nasional.
7. Bunga
Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan
masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
8. Arti warna:
a.
Putih :
Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
b.
Merah : Keberanian, sabar,
tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang
mundur.
c.
Kuning : Keagungan atas
keluhuran budi pekerti.
BAB
VIII
PENUTUP
Pasal 20
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan
diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga
yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Bunga Sakti
2.
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis
Akbar Karang Taruna Bunga Sakti
Ditetapkan di Karanglo Kidul
Pada tanggal Juni
2017
Majelis Akbar Karang Taruna Bunga Sakti
Desa Karanglo Kidul
Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !