ANGGARAN DASAR (AD) & ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)KARANG TARUNA BUNGA SAKTI DESA KARANGLO KIDUL - .
Headlines News :

sponsor

Videos


Label

Labels

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut

Facebook

Slider

Cari Blog Ini

Technology

3/Technology/small-col-left

Sports

3/Sports/small-col-right

Business

3/Business/big-col-left

My Instagram

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Recent in Sports

3/Sports/post-per-tag

Popular Posts

Download

Home » » ANGGARAN DASAR (AD) & ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)KARANG TARUNA BUNGA SAKTI DESA KARANGLO KIDUL

ANGGARAN DASAR (AD) & ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)KARANG TARUNA BUNGA SAKTI DESA KARANGLO KIDUL

Written By KARANG TARUNA BUNGA SAKTI on Rabu, 24 Januari 2018 | Januari 24, 2018



KARANG TARUNA
BUNGA SAKTI


DESA KARANGLO KIDUL









ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD-ART) 



























ANGGARAN DASAR (AD)
KARANG TARUNA BUNGA SAKTI
DESA KARANGLO KIDUL

BAB I
Nama, Dasar Pendirian dan Kedudukan

Pasal 1
Lembaga ini bernama Karang Taruna Bunga sakti

Pasal 2
Karang Taruna Bunga Sakti  didirikan berdasarkan SK Kepala Desa Karanglo Kidul untuk jangka waktu masa bakti 3 (tiga) tahun
Pasal 3
Karang Taruna Bunga Sakti  berkedudukan di Desa Karanglo Kidul Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo

BAB II
Asas dan Tujuan

Pasal 4
Karang Taruna Bunga Sakti  berasaskan Pancasila
Pasal 5
Karang Taruna Bunga Sakti  bertujuan untuk :
1.    Mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna  dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
2.    Membentuk jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna  Bunga Sakti yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
3.    Menumbuhkan potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna Bunga Sakti.
4.    Memotivasi setiap generasi muda Karang Taruna  Bunga Sakti untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5.    Menjalin kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna Bunga Sakti dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
6.    Mewujudkan kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di Desa Karanglo Kidul yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
7.    Mewujudkan pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di Desa Karanglo Kidul yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna Bunga Sakti bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.

BAB III
Keanggotaan

Pasal 6
1.    Keanggotaan Karang Taruna Bunga Sakti  menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 13 sampai dengan 45 tahun di wilayah Desa Karanglo Kidul, yang mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik.
2.    Ketentuan lebih lanjut yang dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga Karang Taruna Bunga Sakti 

BAB IV
Kelembagaan

Pasal 7
1.    Struktur kelembagaan Karang Taruna Bunga Sakti  di susun secara Demokratis.
2.   Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban.
3.    Ketentuan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Bunga Sakti.

BAB V
Majelis Permusyawaratan

Pasal 8
Majelis Permusyawaratan Karang Taruna Bunga Sakti  terdiri dari Majelis Akbar

Pasal 9
Definisi tugas, kewenangan Majelis Akbar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
Keuangan
Pasal 10
1.    Keuangan Karang Taruna Bunga Sakti diperoleh dari :
a.      Iuaran anggota aktif dan pengurus;
b.      Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program kesejahteraan social dan pembinaan kepemudaan.
c.      Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
2.    Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi.
3.    Keuangan Karang Taruna Bunga Sakti  dikelola secara tertib dan transparan.
4. Pelaporan keuangan minimal dilaksanakan 3 bulan sekali

BAB VII
Identitas Organisasi

Pasal 11
1.    Karang Taruna Bunga Sakti  memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis Akbar
2.    Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam anggaran rumah tangga Karang Taruna Bunga Sakti.
BAB VIII
Perubahan Anggaran Dasar

Pasal 12
1.    Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar Karang Taruna Bunga Sakti 
2.    Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus.

BAB IX
Penutup
Pasal 13
1.    Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.    Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Karanglo Kidul
Pada tanggal          Juni 2017
Majelis Akbar Karang Taruna Bunga Sakti  Desa Karanglo Kidul
Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo








ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KARANG TARUNA BUNGA SAKTI  DESA KARANGLO KIDUL

BAB I
Ketentuan Umum

Pasal 1
Karang Taruna Bunga Sakti  adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.

Pasal 2
Karang Taruna Bunga Sakti  adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos.

Pasal 3
Karang Taruna Bunga Sakti  adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya.
Pasal 4
Karang Taruna Bunga Sakti memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah kesejahteraan sosial secara preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.  
Pasal 5
Seiring dengan tugas pokok tersebut, Karang Taruna Bunga Sakti melaksanakan fungsi sebagai berikut :
1.     Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan
2.      menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
3.      Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
4.     Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat
BAB II
Keanggotaan
Pasal 6
Jenis Keanggotaan Anggota Karang Taruna Bunga Sakti  terdiri dari Anggota pasif, anggota aktif dan anggota khusus.

Pasal 7
1.     Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 13 s/d 45 tahun.
2.     Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 17 s/d 45 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi dan program-programnya;
3.     Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya
4.      Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Desa Karanglo Kidul.

Pasal 8
Kewajiban Anggota
1.      Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Karang Taruna Bunga Sakti
2.      Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan Karang Taruna Bunga Sakti 
3.      Menjaga nama baik Karang Taruna Bunga Sakti

Pasal 9
Hak Anggota
1.      Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2.      Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Seksi di Karang Taruna Bunga Sakti       
3.      Memberikan masukan/aspirasi ke pengurus Karang Taruna Bunga Sakti
4.      Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari Karang Taruna Bunga Sakti       
5.     Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan Karang Taruna Bunga Sakti 

BAB III
Struktur Organisasi
Pasal 10
 Bagian 1 Majelis Permusyawaratan

Majelis Akbar
1.    Majelis Akbar adalah Majelis tertinggi Karang Taruna Bunga Sakti yang dihadiri oleh Pengurus dan Anggota.
2.    Dilakukan tiga tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus.
3.    Tugas Majelis Akbar adalah Memilih dan menetapkan Ketua.
4.    Wewenang Majelis Akbar :
a.       Mengangkat dan memberhentikan Ketua Karang Taruna Bunga Sakti 
b.      Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua Karang Taruna Bunga Sakti
c.    Merubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Bunga Sakti
5.    Mekanisme Pemilihan Ketua Umum Karang Taruna ditentukan pada Sidang Majlis Akbar dengan pilhan sebagai berikut :
a.    Musyawarah mufakat/aklamasi
b.    Voting terbuka/tertutup dari perwakilan Sub Karang Taruna Bunga Sakti
c.    Voting terbuka/tertutup semua anggota yang hadir
Rapat Pengurus
1.    Rapat Pengurus adalah Rapat yang diselenggarakan oleh pengurus Karang Taruna Bunga Sakti untuk mengevaluasi dan koordinasi kegiatan secara keseluruhan setiap tiga bulan.
2.    Rapat Pengurus dilaksanakan pada awal bulan pekan pertama.
3.    Rapat dihadiri oleh seluruh pengurus inti.
4.    Rapat Pengurus dilaksanakan selambat-lambatnya dua minggu sesudah terbentuknya pengurus.
5.    Tugas Rapat Pengurus :
a. Mengevaluasi semua kegiatan Karang Taruna Bunga Sakti yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya.
b. Khusus Rapat Triwulan I merencanakan dan menetapkan Program Kerja Karang Taruna Bunga Sakti selama satu periode kepengurusan.
6. Kewenangan :
a. Meninjau program kerja yang telah ditetapkan pada rapat Pengurus.
b. Merencanakan dan menetapkan kegiatan di luar Program Kerja.
c. Menetapkan
Rapat Koordinasi
1.    Rapat Koordinasi adalah Rapat yang diselenggarakan oleh masing-masing bidang dalam rangka mengkoordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan.
2.    Rapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing bidang.

Bagian 2
Kelembagaan

Pasal 11
Ketua Umum
Ketua Tugas dan Wewenang :
1.     Bertangung jawab dalam memimpin Karang Taruna Bunga Sakti  
2.     Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan Karang Taruna Bunga Sakti 
3.     Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus Karang Taruna Bunga Sakti dan hubungan dengan pihak lain.
4.     Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.
5.     Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
6.     Dalam kondisi darurat, dengan atas nama Karang Taruna Bunga Sakti  berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.

Pasal 12
Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.     Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2.      Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.

Pasal 13
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1.      Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2.      Sebagai pusat informasi semua aktivitas Karang Taruna Bunga Sakti
3.      Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Karang Taruna Bunga Sakti
4.      Berkoordinasi dengan Seksi untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5.      Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan
6.     Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Karang Taruna Bunga Sakti
7.     Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas Karang Taruna Bunga Sakti   

Pasal 14
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
1.      Mewujudkan tertib keuangan Karang Taruna Bunga Sakti  
2.      Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3.     Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Karang Taruna Bunga Sakti  secara optimum dan proposional.

Pasal 15
Seksi
Tugas dan Wewenang :
1.      Menentukan haluan kebijakan seksi yang dipimpinnya.
2.     Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan seksi yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
3.     Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas seksi yang dipimpinnya.
4.     Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di seksi yang dipimpinnya;
5.      Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6.      Apabila berhalangan Seksi dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.

BAB IV
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
Pasal 16
1.    Pembentukan kepengurusan meliputi Pengurus Inti dan Pengurus Biasa
2.    Pembentukan Pengurus inti dilakukan oleh Ketua pada saat sidang Majelis Akbar atas persetujuan dan atas usulan Majelis Akbar
3.      Pengurus Inti meliputi: Wakil ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, dan Koordinator Bidang
4.      Pembentukan Pengurus Biasa dapat dilakukan pada Rapat Pengurus
5.      Pengurus Biasa adalah semua pengurus diluar pengurus inti (anggota seksi bidang)
6.      Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar.
3.    Pengurus baru ditetapkan oleh Surat Keputusan Ketua.

BAB V
PERGANTIAN PENGURUS

Pasal 17
1.      Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
a.      Pengurus ada yang mengundurkan diri.
b.      Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
c.      Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
2.      Mekanisme pergantian pengurus adalah :
a.     Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua maka mekanismenya melalui Majelis Akbar.
b.     Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Pengurus.

BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 18
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode kepegawaian sejak ditetapkan.
BAB VII
LAMBANG

Pasal 19
Lambang Karang Taruna Bunga Sakti

Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang.
Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
1.     Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
2.      Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
a.     Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;
b.     Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis;
c.     Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;
d.     Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
3.      Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
a.      Taat            : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.      Tanggap     : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
c.      Tanggon     : Kuat, daya tahan fisik dan mental;
d.      Tandas       : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian;
e.      Tangkas     : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis;
f.       Trampil       : Mampu berkreasi dan berkarya praktis;
g.      Tulus          : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
4.      Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
a.      Karang       : pekarangan, halaman, atau tempat;
b.      Taruna       : remaja Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja
5.      Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
a.      ADITYA         : Cerdas, penuh pengalaman.
b.      KARYA          : Pekerjaan.
c.      MAHATVA    : Terhormat, berbudi luhur.
d.      YODHA         : Pejuang, patriot. Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
6.      Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
7.     Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
8.      Arti warna:
a.      Putih          : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
b.      Merah        : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad                      pantang mundur.
c.      Kuning        : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.

BAB VIII
PENUTUP

Pasal 20
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Bunga Sakti 
2.      Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar Karang Taruna Bunga Sakti

Ditetapkan di Karanglo Kidul
Pada tanggal           Juni 2017
Majelis Akbar Karang Taruna Bunga Sakti  Desa Karanglo Kidul
Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo













Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Relations

TOLONG DI LIKE YA

my acount info

Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net SEO Stats powered by MyPagerank.Net

.::Wis Ti Inceng::.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. . - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya