PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 5 TAHUN 2007
NOMOR 5 TAHUN 2007
TENTANG
PEDOMAN PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
DALAM NEGERI,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98
ayat (1) dan Pasal 99 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman
Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
Mengingat :
1. Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Negara Nomor 4421);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan
Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 83/HUK Tahun 2005 tentang Pedoman
Dasar Karang Taruna;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN
PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah
lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan
mitra Pemerintah Desa dan lurah dalam memberdayakan masyarakat.
2.
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa,
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah
kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan.
4.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
5.
Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala
Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
6.
Partisipasi adalah keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat
secara aktif dalam proses perencanaan pembangunan.
7.
Pembangunan adalah upaya untuk melakukan proses perubahan sosial
ke arah yang lebih baik bagi kepentingan
masyarakat di segala bidang baik di desa maupun kelurahan.
8.
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat
oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama Kepala Desa.
9.
Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya
adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui
musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa
atau Lurah.
10.
Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan
lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat
dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh
Pemerintah Desa atau Lurah.
11.
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
Desa/Kelurahan, untuk selanjutnya disebut TP PKK Desa/Kelurahan adalah lembaga
kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan
lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali
dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya
program PKK.
12.
Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, untuk selanjutnya
disingkat Gerakan PKK, adalah Gerakan Nasional dalam pembangunan masyarakat
yang tumbuh
dari bawah yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju
terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berahlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan
dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.
13.
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa, untuk selanjutnya disingkat
LKMD atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, untuk selanjutnya disingkat LPM
adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra
Pemerintah Desa dan Lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta
kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
14.
Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah
pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan
rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi
muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama
bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan
dikembangkan oleh Departemen Sosial.
15.
Lembaga Adat adalah Lembaga Kemasyarakatan baik yang sengaja
dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah
masyarakat atau dalam suatu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum
dan hak atas harta kekayaan di dalam hukum adat tersebut, serta berhak dan
berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan
kehidupan yang berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat
yang berlaku.
16.
Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan,
perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan,
konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum, dan evaluasi pelaksanaan
penyelenggaran pemerintahan desa.
BAB II
PEMBENTUKAN
PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1)
Di desa dan di kelurahan dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan.
(2)
Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dibentuk atas prakarsa masyarakat dan/atau alas prakarsa masyarakat yang
difasilitasi Pemerintah melalui musyawarah dan mufakat
(3)
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
(4)
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
BAB
III
TUGAS DAN FUNGSI
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 3
(1) Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam
memberdayakan masyarakat desa.
(2) Tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- menyusun
rencana pembangunan secara partisipatif;
- melaksanakan,
mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan
secara partisipatif;
- menggerakkan
dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat; dan
- menumbuhkembangkan
kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
(3)
Lembaga Kemasyaakatan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) mempunyai tugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan,
pembangunan, social kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 4
(1)
Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) mempunyai fungsi:
a.
penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
b.
Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat
dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada
masyarakat;
d.
Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan
pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e.
Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta
swadaya gotong royong masyarakat;
f.
Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; dan
g.
Pemberdayaan hak politik masyarakat.
(2)
Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mempunyai fungsi:
a.
penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat;
b.
penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat
dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada
masyarakat;
d.
penyusunan rencana, pelaksana, dan pengelola pembangunan serta
pemanfaat, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara
partisipatif;
e.
penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta
swadaya gotong royong masyarakat;
f.
penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta
keserasian lingkungan hidup;
g.
pengembangan kreatifitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan
obat terlarang (narkoba) bagi remaja;
h.
pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga;
i.
pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat; dan
j.
pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara
pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat.
Pasal 5
Kegiatan
Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditujukan
untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
a.
peningkatan pelayanan masyarakat;
b.
peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
c.
pengembangan kemitraan;
d.
pemberdayaan masyarakat; dan
e.
pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
masyarakat setempat.
Pasal 6
Lembaga Kemasyarakatan dalam
melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4
dibantu Kader Pemberdayaan Masyarakat.
BAB IV
JENIS
Pasal 7
Jenis
Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari:
a.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan
(LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau
sebutan nama lain;
b.
Lembaga Adat;
c.
Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan;
d.
RT/RW;
e.
Karang Taruna; dan
f. Lembaga Kemasyarakatan lainnya.
Pasal 8
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan
Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMDILKMK) atau sebutan nama lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan
secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Pasal 9
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau
Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai fungsi:
a.
penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b.
penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat
dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada
masyarakat;
d.
penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan
hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e.
penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta
swadaya gotong royong masyarakat; dan
f.
penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam
serta keserasian lingkungan hidup.
Pasal 10
Lembaga
Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas untuk membina
dan melestarikan budaya dan adat istiadat serta hubungan antar tokoh adat
dengan Pemerintah Desa dan Lurah.
Pasal 11
Lembaga Adat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 mempunyai fungsi:
a.
penampung
dan penyalur pendapat atau aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa dan Lurah
serta menyelesaikan perselisihan yang menyangkut hukum adat, Sat istiadat dan
kebiasaan-kebiasaan masyarakat;
b.
pemberdayaan,
pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan kebiasaankebiasaan masyarakat
dalam rangka memperkaya budaya masyarakat serta memberdayakan masyarakat dalam
menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan, pelaksanaan
pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan; dan
c.
penciptaan
hubungan yang demokratis dan harmonis serta obyektif antara kepala
adat/pemangku adat/ketua adat atau pemuka adat dengan aparat Pemerintah Desa
dan Lurah.
Pasal 12
(1)
Tim
Penggerak PKK Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c
mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa/Lurah dan merupakan mitra dalam
pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
(2)
Tugas
Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.
menyusun
rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
b.
melaksanakan
kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
c.
menyuluh
dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma
agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
d.
menggali,
menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan
kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
e.
melaksanakan
kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan
dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
f.
mengadakan
pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
g.
berpartisipasi
dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga
di desa/kelurahan;
h.
membuat
laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada
Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
i.
melaksanakan
tertib administrasi; dan
j.
mengadakan
konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
Pasal 13
Tim Penggerak PKK
Desa/Kelurahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
mempunyai fungsi:
a.
penyuluh,
motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK;
dan
b.
fasilitator,
perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.
Pasal 14
RT/RW
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d mempunyai tugas membantu Pemerintah
Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Pasal 15
RT/RW
dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 mempunyai fungsi:
a.
pendataan
kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
b.
pemeliharaan
keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
c.
pembuatan
gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya
murni masyarakat; dan
d.
penggerak
swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Pasal 16
Karang
Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e mempunyai tugas menanggulangi
berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik
yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi
muda di lingkungannya.
Pasal 17
Karang
Taruna dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mempunyai
fungsi:
a.
penyelenggara
usaha kesejahteraan sosial;
b.
penyelenggara
pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
c.
penyelenggara
pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara
komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
d.
penyelenggara
kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
e.
penanaman
pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi
muda;
f.
penumbuhan
dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial
dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
g.
pemupukan
kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang
bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis
lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di
lingkungannya secara swadaya;
h.
penyelenggara
rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan
sosial;
i.
penguatan
sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai
sektor lainnya;
j.
penyelenggara
usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
k.
pengembangan
kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang
(narkoba) bagi remaja; dan
I.
penanggulangan masalah-masalah sosial,
baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja,
penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
Pasal 18
(1) Lembaga
Kemasyarakatan Lainnya di desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f yang
diakui oleh masyarakat ditetapkan dalam Peraturan Desa dengan berpedoman pada
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Lembaga Kemasyarakatan
Lainnya di kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f yang diakui
oleh masyarakat ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.
BAB V
KEPENGURUSAN
KEPENGURUSAN
Pasal 19
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan memenuhi persyaratan:
a.
warga negara Republik Indonesia;
b.
penduduk setempat;
c.
mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian; dan
d.
dipilih secara musyawarah dan mufakat.
Pasal 20
(1) Pengurus
Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari :
a.
Ketua;
b.
Sekretaris;
c.
Bendahara; dan
d.
Bidang-bidang sesuai kebutuhan.
(2) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak boleh merangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya dan bukan
merupakan anggota salah satu partai politik.
(3) Masa
bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di desa selama 5 (lima) tahun terhitung
sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
(4) Masa bhakti pengurus
Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak
pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
BAB VI
HUBUNGAN KERJA
HUBUNGAN KERJA
Pasal 21
(1)
Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan pemerintahan
desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
(2)
Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Lembaga
Kemasyarakatan lainnya di desa bersifat koordinatif dan konsultatif.
(3)
Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan pihak ketiga di
desa bersifat kemitraan.
Pasal 22
(1)
Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan kelurahan
bersifat konsultatif dan koordinatif.
(2)
Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Lembaga
Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan bersifat koordinatif dan konsultatif.
(3)
Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan pihak
ketiga di kelurahan bersifat kemitraan.
BAB VIII
PEMBINAAN
PEMBINAAN
Pasal 23
(1)
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi wajib membina Lembaga
Kemasyarakatan.
(2)
Pemerintah Kabupaten/Kota dan Carnal wajib membina dan mengawasi
Lembaga Kemasyarakatan.
Pasal 24
Pembinaan Pemerinlah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi :
a.
memberikan pedoman dan standar pelaksanaan Lembaga Kemasyarakatan;
b.
memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan;
c.
memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan
partisipatif;
d.
memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi terhadap Lembaga
Kemasyarakatan; dan
e.
memberikan penghargaan alas prestasi yang dilaksanakan Lembaga
Kemasyarakatan.
Pasal 25
Pembinaan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (1) meliputi
a.
memberikan pedoman pelaksanaan Lembaga Kemasyarakatan;
b.
memberikan bantuan pembiayaan dari Provinsi kepada Lembaga
Kemasyarakatan;
c.
memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyusunan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Lembaga Kemasyarakatan;
d.
melakukan pengawasan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang
berkaitan dengan Lembaga Kemasyarakatan;
e.
melaksanakan pendidikan dan pelatihan tertentu skala provinsi;
f.
memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan serta
pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan; dan
g. memberikan
penghargaan alas prestasi Lembaga Kemasyarakatan tingkat provinsi.
Pasal 26
Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) meliputi :
a.
memberikan pedoman teknis pelaksanaan dan pengembangan Lembaga
Kemasyarakatan;
b.
memberikan pedornan penyusunan perencanaan pembangunan
partisipatif;
c.
menetapkan bantuan pembiayaan alokasi dana untuk pembinaan dan
pengembangan Lembaga Kemasyarakatan;
d.
memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan serta
pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan;
e.
melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Lembaga
Kemasyarakatan; dan
f.
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Lembaga
Kemasyarakatan;
g.
memberikan penghargaan alas prestasi yang dilaksanakan Lembaga
Kemasyarakatan.
Pasal 27
Pembinaan dan Pengawasan Carnal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (2) meliputi :
a.
memfasilitasi penyusunan Peraturan Desa yang berkaitan dengan
Lembaga Kemasyarakatan;
b.
memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban Lembaga
Kemasyarakatan;
c.
memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
d.
memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
e.
memfasilitasi kerjasama antar Lembaga Kemasyarakatan dan kerjasama
Lembaga Kemasyarakatan dengan pihak ketiga;
f.
memfasilitasi bantuan teknis dan pendampingan kepada Lembaga
Kemasyarakatan; dan
g.
memfasilitasi koordinasi unit kerja pemerintahan dalam pengembangan
Lembaga Kemasyarakatan.
BAB VII
PENDANAAN
PENDANAAN
Pasal 28
Pendanaan Lembaga Kemasyarakatan Desa bersumber dari :
a.
swadaya masyarakat;
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
c.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan/atau
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi;
d.
bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota; dan
e.
bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 29
Pendanaan Lembaga Kemasyarakatan kelurahan bersumber dari :
a.
swadaya masyarakat;
b.
bantuan dari Anggaran Pemerintah Kelurahan; dan
c.
bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah
Kabupaten/Kota; dan
d.
bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB X
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal 30
Khusus untuk Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara
Republik Indonesia, pembentukan Lembaga Kemasyarakatan diatur dengan Peraturan
Daerah Provinsi.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
(1)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan diatur
dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan kondisi social
budaya masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2)
Peraturan
daerah kabupaten/kota mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
tata
cara pembentukan;
b.
maksud
dan tujuan;
c.
tugas,
fungsi dan kewajiban;
d.
kepengurusan;
e.
tata
kerja;
f.
hubungan
kerja; dan
g.
sumber
dana.
(3)
Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota mengenai Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sebagaimana
dimaksud pad ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
Mekanisme
pembentukan mulai dari musyawarah masyarakat sampai dengan pengesahan;
b.
maksud
dan tujuan;
c.
tugas,
fungsi dan kewajiban;
d.
kepengurusan
meliputi pemilihan pengurus, syarat-syarat pengurus, masa bhakti pengurus, hak
dan kewajiban;
e.
keanggotaan
meliputi syarat-syarat anggota, hak dan kewajiban;
f.
tata
kerja; dan
g.
sumber
dana.
Pasal 32
Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 5 Pebruari 2007
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd.
H. MOH. MA’RUF, SE
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !