KECAMATAN JAMBON
DESA KARANGLO
KIDUL
Alamat: Jln. Kembang Sore Desa Karanglo kidul
KEPUTUSAN KEPALA DESA KARANGLO KIDUL
NOMOR ______________Tahun 2017
TENTANG
PENGUKUHAN PENGURUS KARANG TARUNA
BUNGA SAKTI
DESA KARANGLO KIDUL KECAMATAN JAMBON
KABUPATEN PONOROGO
TAHUN 2017 S/D 2020
KEPALA DESA KARANGLO KIDUL
Menimbang :
a. Bahwa Karang Taruna merupakan
organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda yang mampu menampilkan
karakter melalui cipta, rasa dan karya di bidang kesejahteraan sosial.
b. bahwa karang taruna merupakan modal sosial strategis guna mewujudkan keserasian,
keharmonisan, keselarasan dalam rangka memperkuat kesetiakawanan sosial,
kebersamaan, perjuangan dan pengabdian di bidang kesejahteraan sosial
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk pengurus karang taruna
Bunga sakti yang mampu melaksanakan tugas dan fungsinya selama masa bhakti.
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a,b dan c, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa
tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna BUNGA SAKTI Desa Karanglo kidul masa
bhakti 2017-2020
Mengingat : a. Undang undang nomor 12 tahun 2005 tentang pembentukan
Daerah Kabupaten dalam lingkunagn Propinsi Jawa Timur ( Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 No 19, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9
);
b. Undang undang Nomor 28 Tahun 1985 tentang
Organisasi Kemasyarakatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 No
44, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098 );
c. Undang undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No 125, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ), sebagaimana telah di ubah
dengan Peraturan Pemerinatah Pengganti Undang undang Nomor 3 tahun 2005
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No 38, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4493, yang telah di tetapkan dengan Undang undang
nomor 8 Tahun 2005 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548 );
d. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan
e.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007
tentang Kader Pemberdayaan
Kemasyarakatan
f.
Peraturan
Menteri Sosial Nomor 25/HUK/2003 tentang Pola Pembangunan Kesejahrtaan Sosial.
g. Undang undang Nomor 11 tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967 ),
h. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia
Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar karang taruna ;
i. Peraturan Daerah
Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan
Kelurahan
j. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 11 Tahun 2009
tentang Pedoman Umum Kader Pemberdayaan Masyarakat (KMP)
k. Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo
Nomor 460/83.5/405. 10.2012 tanggal 26 Juli 2012 tentang Revatalisasi Lembaga
Karang Taruna.
l.
Hasil musyawarah bersama Pemerintah Desa
Karanglo kidul dan Tokoh Masyarakat Desa Karanglo kidul tentang Karang Taruna
untuk di hidupkan kembali sebagai wadah generasi muda di bidang kesejahteraan
sosial.
,
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Pengukuhan
Pengurus Karang Taruna BUNGA SAKTI Desa Karanglo kidul Kecamatan Jambon
Kabupaten Ponorogo masa bakti 2017-2020 dengan susunan keanggotaan semua warga desa Karanglo Kidul dari umur 13 sampai dengan 45. Susunan
pengurus tercantum dalam lampiran keputusan ini
KEDUA : Pengurus
Karang Taruna BUNGA SAKTI sebagaimana dimaksud dalam dictum PERTAMA mempunyai
tugas pokok secara bersama-sama dengan pemerintah dan komponen masyarakat
lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sisial terutama yang
di hadapi generasi muda yang bersifat preventif, rehabilitative maupun
pengembangan generasi muda serta melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada
Kepala Desa.
KETIGA : Pengurus
Karang Taruna sebagaiman di maksud dalam dictum PERTAMA mempunyai fungsi ;
a. Penyelenggara Usaha Kesejahtaraan Sosial;
b. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi Masyarakat;
c. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara
komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
d. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi
muda;
e. Penanamana pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung
jawab sosail generasi muda;
f. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan,
kesetiakawanan social dan memperkuat nilai nilai kearifan dalam bingkai Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
g. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk kreatif, edukatif,
ekonomis, produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala
sumber dan potensi kesejahteraan social secara swadaya;
h. Penyelnggara ujukan, pendampingan dan advokasi social bagi
penyandang masalah kesejahteraan social;
i.
Penguatan sistim jaringan
komonikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan barbagai sector lainnya;
j.
Penyelnggara usaha-usaha
pencegahan permasalahan social yang actual.
KEEMPAT : Segala biaya akibat diterbitkannya Keputusan ini di bebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkannya
Di Tetapkan di Karanglo kidul
Pada tanggal, 08 Juni 2017
KEPALA DESA KARANGLO KIDUL
ISLAMI
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !