SK KARANG TARUNA BUNGA SAKTI DESA KARANGLO KIDUL - .
Headlines News :

sponsor

Videos


Label

Labels

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut

Facebook

Slider

Cari Blog Ini

Technology

3/Technology/small-col-left

Sports

3/Sports/small-col-right

Business

3/Business/big-col-left

My Instagram

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Recent in Sports

3/Sports/post-per-tag

Popular Posts

Download

Home » » SK KARANG TARUNA BUNGA SAKTI DESA KARANGLO KIDUL

SK KARANG TARUNA BUNGA SAKTI DESA KARANGLO KIDUL

Written By KARANG TARUNA BUNGA SAKTI on Selasa, 16 Januari 2018 | Januari 16, 2018

PEMERINTAH  KABUPATEN  PONOROGO
KECAMATAN  JAMBON
  DESA  KARANGLO KIDUL
Alamat: Jln.  Kembang Sore  Desa Karanglo kidul

 



KEPUTUSAN KEPALA DESA KARANGLO KIDUL
NOMOR ______________Tahun 2017

TENTANG

PENGUKUHAN PENGURUS KARANG TARUNA BUNGA SAKTI
DESA KARANGLO KIDUL KECAMATAN JAMBON
KABUPATEN PONOROGO
TAHUN 2017 S/D 2020


KEPALA DESA KARANGLO KIDUL

Menimbang                 : a.    Bahwa Karang Taruna merupakan organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda yang mampu menampilkan karakter melalui cipta, rasa dan karya di bidang kesejahteraan sosial.

                                       b.   bahwa karang taruna merupakan modal  sosial strategis guna mewujudkan keserasian, keharmonisan, keselarasan dalam rangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, perjuangan dan pengabdian di bidang kesejahteraan sosial

                                       c.   Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk pengurus karang taruna Bunga sakti yang mampu melaksanakan tugas dan fungsinya selama masa bhakti.

                                       d.   Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b dan c, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna BUNGA SAKTI Desa Karanglo kidul masa bhakti 2017-2020

Mengingat                  :  a. Undang undang nomor 12 tahun 2005 tentang pembentukan Daerah Kabupaten dalam lingkunagn Propinsi Jawa Timur ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 No 19, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 );
                                       b.   Undang undang Nomor 28 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 No 44, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  3098 );
                                       c.  Undang undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ), sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerinatah Pengganti Undang undang Nomor 3 tahun 2005 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No 38, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493, yang telah di tetapkan dengan Undang undang nomor 8 Tahun 2005 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4548 );
                                       d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan
                                       e.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan  Kemasyarakatan
                                       f. Peraturan Menteri Sosial Nomor 25/HUK/2003 tentang Pola Pembangunan Kesejahrtaan Sosial.
                                       g.   Undang undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967 ),
                                       h.   Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar karang taruna ;
                                       i.    Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan
                                       j.  Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Kader Pemberdayaan Masyarakat (KMP)
                                       k.  Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 460/83.5/405. 10.2012 tanggal 26 Juli 2012 tentang Revatalisasi Lembaga Karang Taruna.
                                       l.  Hasil musyawarah bersama Pemerintah Desa Karanglo kidul dan Tokoh Masyarakat Desa Karanglo kidul tentang Karang Taruna untuk di hidupkan kembali sebagai wadah generasi muda di bidang kesejahteraan sosial.
,

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA                :         Pengukuhan Pengurus Karang Taruna BUNGA SAKTI Desa Karanglo kidul Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo masa bakti 2017-2020 dengan susunan keanggotaan semua warga desa Karanglo Kidul dari umur 13 sampai dengan 45. Susunan pengurus tercantum dalam lampiran keputusan ini

KEDUA                     :         Pengurus Karang Taruna BUNGA SAKTI sebagaimana dimaksud dalam dictum PERTAMA mempunyai tugas pokok secara bersama-sama dengan pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sisial terutama yang di hadapi generasi muda yang bersifat preventif, rehabilitative maupun pengembangan generasi muda serta melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Desa.

KETIGA                    :         Pengurus Karang Taruna sebagaiman di maksud dalam dictum PERTAMA mempunyai fungsi ;

a.       Penyelenggara Usaha Kesejahtaraan Sosial;
b.      Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi Masyarakat;
c.       Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
d.      Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda;
e.       Penanamana pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosail generasi muda;
f.       Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan social dan memperkuat nilai nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g.      Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk kreatif, edukatif, ekonomis, produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan social secara swadaya;
h.      Penyelnggara ujukan, pendampingan dan advokasi social bagi penyandang masalah kesejahteraan social;
i.        Penguatan sistim jaringan komonikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan barbagai sector lainnya;
j.        Penyelnggara usaha-usaha pencegahan permasalahan social yang actual.

KEEMPAT                    :     Segala biaya akibat diterbitkannya Keputusan ini di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

KELIMA                       :     Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkannya


                                                                                                 Di Tetapkan di Karanglo kidul
                                                                                                       Pada tanggal, 08 Juni 2017
                                                                                          KEPALA DESA KARANGLO KIDUL





                                                                                                            ISLAMI
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Relations

TOLONG DI LIKE YA

my acount info

Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net SEO Stats powered by MyPagerank.Net

.::Wis Ti Inceng::.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. . - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya